#KSPN212: #Merek Sudah Didaftarkan

Setelah merek 212 dipatenkan, berbagai lembaga usaha berlabel 212 melebur ke Koperasi Primer Syariah Nasional (KSPN) 212 (sebelumnya jamak disingkat KS212) yang telah diluncurkan di Sentul, Kabupaten Bogor. Peleburan ini untuk menjaga prinsip prudensialitas dengan tetap menjujung semangat berjamaah.

Ketua Koperasi Syariah Primer Nasional 212 (KSPN 212) Syafi’i Antonio menjelaskan, 212 sudah jadi mereka dagang (//trade mark//). Agar tidak rancu, Dewan Ekonomi Syariah 212 melihat urgensi unifikasi nasional dengan pembentukan Koperasi Syariah Primer Nasional (KSPN) pada 10/1/2017.

Sebelumnya peluncuran KSPN 212 memang lebih dulu, di Masjid Andalusia, Sentul, Kabupaten Bogor pada 6 Januari 2017. Namun kemudian ada perapihan legal di Kemenkumham dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Secara paralel, semua koperasi berlabel 212 yang ada dilebur dalam KSPN 212 melalui amalgamasi. “Ini kebesaran hati para pemilik inisiatif usaha berlabel 212 sebelumnya. Ada kesepakatan bersama untuk menggabungkan,” ungkap Syafi’i dalam Rapat Anggota Koperasi Syariah Dua Satu Dua yang diinisiasi Eka Gumilar di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Kamis (12/1), seperti dilansir dari Republika.

Lembaga usaha yang sebelum menggunakan label 212 melebur dan anggotanya masuk menjadi anggota KSPN. Sehingga di daerah tidak ada lagi organisasi serupa KSPN 212 dan koperasi berlabel 212 hanya satu saja.

Langkah ini adalah upaya untuk menjaga prudensialitas dengan tetap mengusung semangat keberjamaahan. Pola pikir yang dipakai tidak hanya sebagai aktivis tapi juga bankir. Sebab mengumpulkan orang banyak ada celah kumpulkan uang dan itu bahaya.

Koperasi punya kemampuan mengumpulkan dana masyarakat. “Itu yang harus dijaga. Kalau itu terjadi bisa jadi menghancurkan 212 sendiri,” kata Syafi’I mengingatkan pengelolaannya harus baik dan professional. (sumber)

Yuk Investasi di KSPN 212

Ketua Dewan Ekonomi Syariah 212 – M. Syafi’i Antonio menjelaskan, Koperasi Syariah 212 ini merupakan koperasi serba usaha syariah. Izin koperasi ini akan diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM), tapi nantinya akan ada jasa keuangan syariah yang harus dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Koperasi Syariah 212 akan jadi induk investasi (investment holding) yang akan mengembangkan usaha di bawahnya termasuk ritel, properti, dan manufaktur. Jelas ini harus ada investasi. Karena kata pepatah ”Kewajiban itu lebih banyak dari waktu dan lebih banyak dari kemampuan kita,” jelas Syafi’i dalam konferensi pers peluncuran Koperasi Syariah 212 di Masjid Andalusia, Komplek STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, Jumat pekan lalu.

Syafi’i menegaskan, tidak ada yang lebih cocok dari konsep koperasi serba usaha. Iuran pokok dan iuran sukarelanya kecil. Iuran sukarela atau tabungan investasi bisa dikembangkan untuk investasi, pun tabungan investasi waralaba.

Itu semua menurutnya, tidak bisa bergerak maksimal kalau umat tidak hijrah ke syariah. Kalau ditanya dananya dari mana? Maka umat harus menghijrahkan dananya dari bank non syariah, pasar modal non syariah, dan bank asing yang selama menikmati dana umat. ”Kita ambil dan alihkan ke koperasi syariah ini. Kalau masih nabung non syariah di sana, batal wudhu itu,” kata Syafi’i disambut takbir.

Adapun pengembangan Koperasi Syariah 212 adalah akan lebih kepada individu. Karena sesungguhnya menurut Syafi’i, kekuatan terbesar dari bangsa ini adalah umat dari individu.

Menurutnya, jika umat tergerak hatinya untuk berekonomi secara Qurani, robani dan kemudian beradministrasi ini akan sangat besar. Ada banyak sumber dana umat yang bisa dimanfaatkan. Dana Abadi Umat haji harusnya bisa digunakan untuk kegiatan produktif. Ada instrumen pasar modal reksa dana syariah penyertaan terbatas (RDS PT) dan reksa dana open-end (reksa dana terbuka) yang memungkinkan menjaring dana ritel sehingga semua elemen umat bisa terlibat.

”’Kalau kita cinta sama Allah SWT, ikuti apa yang Allah SWT mau. Semuanya bisa berpartisipasi di Koperasi Syariah 212. Tukang ojek, tukang becak, petani dan nelayan bisa berpartisipasi cukup dengan menyetorkan dana Rp 100 ribu. Jadi semangatnya, lagi-lagi berjamaah,” ujar Syafi’i.

Benefit Koperasi Syariah 212
Terkait benefit untuk umat yang menjadi anggota Koperasi Syariah 212, dengan bijaksana Syafi’i menegaskan. ”Karena ini syariah, insyaAllah potensi selamat dari neraka lebih besar,” ucap Syafi’i

Secara spiritual, Syafi’i mengutif surat Al Baqarah ayat 275: ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Jadi sesungguhnya koperasi ini, kata Syafi’i, hadir untuk menyelamatkan umat dari hal yang dilarang oleh kitab suci yang diyakininya.

Adapun secara sosial, lanjut Syafi’i, harapannya dengan adanya semangat berjamaah amanah insan ini akan meningkatkan proporsional dalam asset positions yang sekarang ini timpang.

Secara finansial, seperti halnya koperasi-koperasi yang lain. Sebagai satu contoh di beberapa negara Skandinavia, yang menguasasi perusahaan skala BUMN itu adalah koperasi. Demikian juga di Kuwait yang memiliki jaringan seperti Carrefour itu adalah ternyata koperasi.

”Nah mungkin kalau di Indonesia, pengertian koperasi itu konotasinya negatif tidak proporsional, tidak modern, dan seringkali rugi. Saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan prinsip berjamaah. Koperasi itu sendiri yang salah mungkin adalah managemennya,” ungkap Syafi’i.

Terbukti, kata pakar ekonomi syariah ini, banyak koperasi yang berbasis pondok pesantren. Seperti Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri aset Rp 3 triliunan. Begitu juga dengan Kosti Jasa di Pekalongan mencapai aset triliun. ”Bahkan, saya dapat kehormatan untuk mengkonversikan sebagian dari leading usaha Kosti Jasa menjadi syariah,” ujar Syafi’i.

Sehingga menurutnya, kalau koperasinya kuat, maka anggotanya pun akan sejahtera. Ini karena return of investment-nya bagus. Bahkan, kalau anggotanya punya kartu, dia akan dapat diskon di merchandise-marchandise, dan beberapa benefit lainnya. “Tapi ini jelas membutuhkan suatu kerja yang besar,” ujarnya.

Bentuk Penyebaran

Koperasi Syariah 212 telah diluncurkan melalui Dewan Ekonomi Syariah 212 pada Jumat (6/1/2016). Lalu bagaimana penyebarannya hingga pelosok negeri sehingga umat Muslim Indonesia mengetahuinya.

Menurut Syafi’i, penyebaran bisa memakai infranstruktur yang ada. Pertama, pemasaran bisa dengan biaya rendah (low cost) melalui sosial media (sosmed). Kemudian dari sisi cabang-cabang bisa dengan BRPS yang ada.

”Karena kita bekerja sama dengan seluruh bank syariah, berarti di sana ada. Kita juga memperdayakan Majelis Ulama Indonesia sebagai information center,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Syafi’i, hampir di seluruh perguruan tinggi di pelosok Indonesia sudah banyak studi ekonomi Islam. Mahasiswanya pun banyak yang bergabung di Forum Studi Ekonomi Islam (FoSSEI). ”Ini membuktikan jaringan-jaringan kampus untuk berpartisipasi dan menjadi pusat informasi untuk Koperasi Syariah 212,” ujar Syafi’i.

Namun demikian, tegas Syafi’i. Prinsip kehati-hatian mengharuskan semuanya masuk rekening, tercatat dan teraudit. Jadi penyebaraan itu lebih kepada informasi, dan mungkin juga bisa mengadakan bisnis gathering.




Share on Google Plus

About Admin2

Aksi damai yang digelar jutaan umat Islam di Monas, Jakarta ternyata memberi kesan indah merupakan aksi damai Pancasila; Yakni aksi yang religi, diisi ibadah, damai, bermoral tinggi, saling menghargai antara peserta dan aparat keamanan, saling bantu antara peserta aksi dan masyarakat.

0 comments:

Post a Comment

loading...